Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Pengurus Pusat IPK pada tanggal 5 Februari 2015 terkait pengurusan STR bagi para psikolog klinis yang bekerja di setting kesehatan (Rumah Sakit, biro, dsb), maka berikut kami informasikan beberapa hal penting bagi para psikolog klinis di Jawa Timur:
1. Surat Pemberitahuan STR dari Pengurus Pusat IPK
2. Pengurusan STR harus disertai dengan beberapa persyaratan, termasuk surat keterangan dari Direktur RS atau tempat lain dimana Psikolog Klinis berprofesi. Jangka waktu minimal profesi tidak harus 5 tahun. Berikut adalah syarat pengukuhan sebagai psikolog klinis.
3. Formulir terlampir STR.
Bagi rekan sejawat yang belum terdaftar sebagai anggota IPK Jatim, formulir pendaftaran keanggotaan dapat diunduh di sini.
Berikut pemberitahuan dari kami. Semoga bermanfaat (CE).